Target Sertifikasi dan Redistribusi Tanah Karimun Meningkat, Dukung Akses Modal Bagi Masyarakat

Suasana Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karimun, Rabu (13/11/2024) di Restoran Alie Mas. (Foto: fery)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Dalam upaya memperkuat ekonomi dan keberlanjutan masyarakat, Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Karimun digelar dengan fokus pada legalisasi aset tanah sebagai modal usaha, Rabu (13/11/2024).
Akses reforma agraria melalui sertifikasi tanah tidak hanya berfungsi sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan produktivitas ekonomi melalui akses kredit, pelatihan, dan pasar bagi masyarakat.
Plt Bupati Kabupaten Karimun Anwar Hasyim, dalam arahannya, menekankan peran pemerintah daerah dalam mempercepat penyediaan tanah objek reforma agraria serta pemenuhan target redistribusi tanah. Beberapa langkah utama dalam implementasi reforma agraria di tingkat daerah meliputi:
- Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan kabupaten.
- Penetapan subjek redistribusi tanah berdasarkan sidang gugus tugas di tingkat kabupaten/kota.
- Pembinaan transmigran sebagai subjek utama dan objek tanah transmigrasi.
- Kolaborasi antara masyarakat, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah untuk mendukung pemberdayaan ekonomi melalui program reforma agraria.
Pencapaian sertifikasi tanah di Kabupaten Karimun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2022, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencatat 4.975 bidang tanah terdaftar, dengan redistribusi sebanyak 1.160 bidang.
Pada tahun 2023, PTSL mencapai 1.465 bidang, sementara redistribusi tanah 600 bidang, dan untuk tahun 2024, tercatat 1.243 bidang untuk PTSL dan redistribusi tanah sebanyak 700 bidang. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani