Polda Kepri dan Divkum Polri Bahas Pentingnya Hak Asasi Manusia dalam Proses Penyidikan

BATAM (marwahkepri.com) – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggelar kajian terkait penerapan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan tindak pidana, bertempat di Ruang Pertemuan Polda Kepri, Rabu (13/11/2024).

Acara ini dihadiri oleh jajaran pejabat Divisi Hukum (Divkum) Polri, termasuk Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. (Karobankum Divkum Polri), Kombes Pol. Toni Binsar, S.H., S.I.K., M.Si. (Robankum Divkum Polri), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K., M.H. (Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri). Kabidkum Polda Kepri, Kombes. Pol. Djoko Trisulo, S.I.K., S.H., bersama sejumlah personel Polda Kepri dari berbagai satuan kerja juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Kombes. Pol. Djoko Trisulo menyampaikan apresiasi kepada Divkum Polri yang telah hadir untuk memberikan wawasan tambahan mengenai pentingnya penerapan HAM dalam proses penyidikan. Ia mengakui bahwa keterbatasan personel di Polda Kepri, terutama di bidang hukum, menjadi tantangan tersendiri.

“Kecukupan personel di Polda Kepri baru mencapai 46% dari kebutuhan ideal, termasuk personel di bidang hukum yang masih terbatas,” ujar Kombes. Pol. Djoko Trisulo.

Brigjen Pol. Veris Septiansyah dalam sambutannya menegaskan pentingnya komitmen Polri terhadap penghormatan HAM, khususnya dalam menghapuskan tindakan penyiksaan dalam proses pidana.

“Divkum Polri berperan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai prinsip HAM, menjaga hak-hak tersangka demi mewujudkan proses hukum yang berkeadilan,” ungkap Brigjen Pol. Veris Septiansyah.

Kegiatan ini menjadi langkah penting Polda Kepri dalam memastikan proses hukum yang lebih transparan dan menjunjung tinggi HAM, sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga keadilan di Indonesia. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani