Bawaslu Kepri Selidiki Dugaan Penggunaan Mobil Dinas dalam Kampanye Ansar-Nyanyang di Batam

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura. (Foto: ansarnyanyang.com)
BATAM (marwahkepri.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggunaan mobil dinas dalam kampanye pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri nomor urut 1, Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura.
Dugaan pelanggaran ini terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam, dan telah dikonfirmasi oleh Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra.
“Kami sedang melakukan penelusuran,” kata Zulhadril pada Rabu (13/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa dugaan penggunaan mobil dinas ini terungkap saat tim Bawaslu melakukan pengawasan langsung di lapangan dan mendapat informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih lanjut.
Menurut Zulhadril, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memverifikasi informasi ini dan mengetahui jenis kendaraan yang diduga digunakan.
“Kita minta ke dinas terkait untuk memeriksa kebenaran informasi itu. Semua masih dalam tahap penelusuran,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai waktu dan tanggal pasti kejadian, Zulhadril mengaku tidak mengingat detail tersebut, namun memastikan bahwa penelusuran masih berlangsung.
Apabila penelusuran menemukan cukup bukti, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memenuhi unsur, kami registrasi untuk tindakan lebih lanjut. Jika tidak, kasus ini akan dihentikan,” tegas Zulhadril.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya Bawaslu Kepri untuk menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu di Kepulauan Riau. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani