4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Dikenakan Sanksi Beragam

JAKARTA (marwahkepri.com) – Praktek judi online yang semakin marak kini menyasar berbagai kalangan, termasuk institusi TNI.

Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) TNI, Mayjen TNI Alvis Anwar, mengungkapkan bahwa sekitar 4.000 anggota TNI terlibat dalam aktivitas judi online dan telah menerima sanksi atas pelanggaran ini. Sanksi yang diberikan bervariasi sesuai tingkat keterlibatan dan arahan dari pimpinan TNI.

“Saat ini, kami mencatat sekitar 4 ribu anggota TNI yang terlibat,” ujar Mayjen Alvis dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Lebih lanjut, untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam penanganan kasus ini, TNI berencana menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna melakukan penelusuran lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengetahui satuan-satuan mana saja yang memiliki anggota terlibat dalam perjudian online.

“Kami tidak berharap ini menjadi fenomena gunung es, kecil di permukaan namun sebenarnya lebih besar di bawah. Bagi mereka yang masih terlibat, kami imbau untuk segera menghentikan sebelum tindakan tegas dan keras kami lakukan,” tegasnya.

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menambahkan bahwa pemberian sanksi tersebut telah dilaksanakan berdasarkan arahan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Bentuk sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari tindakan disiplin hingga penahanan, baik ringan maupun berat. Beberapa prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran serius bahkan dikenai hukuman pidana.

“Sanksi-sanksi telah diberikan sesuai arahan Panglima TNI. Ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga proses pidana,” jelas Mayjen Yusri. MK-mun/dtk

Redaktur: Munawir Sani