Polsek Balikpapan Selatan Berhasil Tangkap Dua Pelaku Kasus Narkotika

Polsek Balikpapan Selatan melakukan penangkapan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 November 2024. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, Iptu Iskandara, S.H., mewakili Kapolsek AKP Abu Sangid, S.H., M.M., mengonfirmasi penangkapan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu pada Rabu, 6 November 2024.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat.
Penangkapan dilakukan di Jalan Sepakat III, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, dengan dua tersangka berinisial E (alias C) dan A. Berikut identitas para tersangka:
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka meliputi 2 paket sabu dengan berat 1,86 gram, 4 paket sabu dengan berat 4,10 gram, plastik kosong dan•1 unit power bank.
Menurut Kapolsek Balikpapan Selatan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Tersangka pertama, A, ditangkap di tempat kosnya di Jalan Guntur Damai RT 38 No.15, Kelurahan Gunung Sari Ulu. Berdasarkan keterangan tersangka A, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua beserta barang bukti di wilayah Balikpapan Barat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Kasi Humas Polsek Balikpapan Selatan mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bersama-sama memerangi peredarannya demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, masyarakat diimbau melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi nomor 110. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani