Wow, 30 Mesin Judi juga Disita dari Razia Kampung Aceh

BATAM (marwahkepri.com) – Tim gabungan Polda Kepulauan Riau (Kepri), TNI, dan Satpol-PP menggelar razia di Kampung Aceh, Sei Beduk, Kamis (7/11/2024).

Dalam razia tersebut, sebanyak 92 orang diamankan karena positif menggunakan narkoba serta 30 mesin judi yang diduga akan digunakan sebagai sarana perjudian ilegal juga disita.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, mengungkapkan bahwa razia ini adalah bagian dari upaya program Asta Cipta 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menangani maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

“Mesin judi yang ditemukan adalah jenis mesin jackpot dan mesin tembak ikan, sebagian di antaranya dalam kondisi rusak. Barang bukti yang masih layak akan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dony menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengecek izin operasi dari mesin-mesin judi tersebut, terutama mengingat status Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas (FTZ).

“Jika mesin-mesin tersebut tidak memiliki izin resmi, polisi akan mengambil langkah penindakan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Saat ini, penyelidikan terhadap pemilik dan operator lokasi perjudian masih berlangsung, dengan polisi berfokus pada pencegahan pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban di wilayah Batam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani