Razia di Kampung Aceh, 92 Orang Diamankan dan Sejumlah Bangunan Dirobohkan
BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), bersama dengan TNI dan Satpol-PP, menggelar operasi razia di Kampung Aceh, Sei Beduk dan berhasil mengamankan 92 orang, Kamis (7/11/2024).
Razia ini dilakukan sejak pagi, dengan tim gabungan menyisir area untuk mencari pengguna dan barang bukti narkoba. Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah alat hisap sabu, senjata tajam, dan beberapa barang bukti narkoba.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, menyebutkan bahwa dari total 92 orang yang diamankan, 88 di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu, terdiri dari 22 perempuan dan 66 laki-laki.
“Empat orang lainnya ditahan sebagai pemilik alat hisap sabu,” katanya.
Langkah ini, jelas Anggoro, adalah bagian dari tindak lanjut program 100 hari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Anggoro menyatakan bahwa razia ini adalah langkah awal menuju transformasi Kampung Aceh menjadi lingkungan yang sehat dan madani, bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Para pelaku beserta barang bukti akan dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, terutama guna mengungkap sumber dan jaringan narkoba di wilayah tersebut,” tuturnya.
Selain itu, polisi menemukan beberapa bangunan yang digunakan sebagai tempat konsumsi narkoba. Beberapa bangunan tersebut dirobohkan karena diduga menjadi tempat penjualan dan penggunaan narkoba.
Anggoro menambahkan bahwa beberapa pelaku menggunakan modus dengan mengunci pintu dari luar untuk mengelabui petugas. Diperkirakan, sebagian besar yang diamankan baru saja mengonsumsi narkoba beberapa jam sebelum razia dilakukan.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam pemberantasan narkoba, khususnya di wilayah rawan seperti Kampung Aceh. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani