Pemprov Kepri Pastikan Seleksi PPPK Digelar Sesuai Aturan
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, menegaskan bahwa seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seleksi dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN BKN dengan mekanisme yang transparan, termasuk seleksi kompetensi berbasis komputer (CAT) yang akan menentukan kelulusan berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan CASN Tahun 2024.
Proses seleksi PPPK ini merujuk pada berbagai peraturan terbaru, seperti Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 dan beberapa Keputusan Menteri PANRB yang mengatur seleksi untuk jabatan teknis, jabatan fungsional guru, dan jabatan fungsional kesehatan.
Tahapan seleksi dimulai dengan pengusulan formasi oleh Pemprov Kepri kepada Kementerian PANRB dan BKN, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi oleh BKN. Setelah formasi ditetapkan, Pemprov Kepri mengumumkan pengadaan PPPK, dan pelamar diwajibkan melakukan pendaftaran serta validasi data melalui SSCASN BKN. Seleksi ini juga mencakup masa sanggah bagi pelamar yang keberatan dengan hasil seleksi administrasi.
Dalam proses ini, Pemprov Kepri memastikan validitas dokumen dan data pelamar sesuai aturan yang ditetapkan. Bagi tenaga non-ASN, verifikasi dilakukan melalui database BKN, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau tentang pendataan tenaga non-ASN.
Yeny juga menegaskan bahwa penataan tenaga non-ASN ini dilakukan dengan hati-hati untuk memenuhi tenggat penyelesaian hingga Desember 2024 sesuai amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis menggunakan CAT milik BKN, dan kelulusan akan diumumkan berdasarkan hasil Panselnas.
Proses seleksi ini merupakan langkah Pemprov Kepri dalam menata tenaga non-ASN secara berkelanjutan dan memastikan setiap tahap dilakukan dengan transparansi sesuai pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani