JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah sedang mengkaji tanggal 27 November 2024 untuk ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Tanggal tersebut bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia, di mana masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati di berbagai daerah.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa keputusan tersebut sedang dipertimbangkan dan pemerintah akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Menteri Dalam Negeri.

Ini adalah pertama kalinya Pilkada serentak dilakukan di semua provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, dengan total 545 daerah yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

“Nanti kita lihat, karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan aja semua lancar,” kata Prasetyo, Jumat (8/11/2024).

Sebelumnya, rencana libur nasional untuk Pilkada ini telah disinggung oleh Menteri PAN-RB saat itu, Abdullah Azwar Anas, yang menjelaskan bahwa hari libur tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) setelah pengajuan dari KPU.

Pemerintah berharap proses Pilkada ini berjalan dengan lancar, dan hari libur ini diusulkan untuk memberi kesempatan kepada seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi penuh dalam pemungutan suara. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani