pexels-anton-4132538

Aplikasi Whatsapp

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Hong Kong telah memperkenalkan aturan baru yang membatasi penggunaan platform populer, seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive, bagi sebagian besar pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kerja. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi risiko keamanan, terutama yang terkait dengan potensi peretasan dan pelanggaran data.

Meski begitu, PNS masih diperbolehkan menggunakan platform tersebut untuk urusan pribadi, asalkan diakses melalui perangkat pribadi. Jika ingin menggunakan platform tersebut untuk kepentingan pekerjaan, mereka harus memperoleh izin dari manajer.

Sekretaris Inovasi, Teknologi, dan Industri, Sun Dong, menegaskan bahwa peretasan adalah masalah serius yang juga ditangani dengan ketat oleh negara-negara besar seperti Amerika Serikat dan China. Ia berharap aturan ini dapat mencegah kebocoran data dan meningkatkan keamanan siber di lingkungan pemerintah.

Francis Fong, Presiden Kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, dengan harapan bahwa langkah ini dapat mengurangi risiko pelanggaran keamanan data. Senada dengan Fong, Direktur VX Research Limited, Anthony Lai, menyebutkan bahwa pendekatan ini sudah tepat, terutama karena banyak staf yang belum memiliki kesadaran tinggi akan keamanan siber.

Hong Kong sempat mengalami pelanggaran data yang cukup masif awal tahun ini, yang berdampak pada puluhan ribu data pribadi. Kejadian tersebut semakin memperkuat kebutuhan akan kebijakan pengamanan data di lingkungan pemerintah. MK-dtc

Redaktur: Munawir Sani