KKP Bebaskan Kapal Malaysia yang Dicurigai Curi Pasir, Disebut Hanya Langgar Sistem AIS
BATAM (marwahkepri.com) – Dua kapal isap pasir berbendera Malaysia, MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, yang sebelumnya ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Batam, telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencurian pasir.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan bersama tim ahli, kedua kapal tersebut terbukti hanya mematikan Automatic Identification System (AIS) saat melintas di perairan Batam, bukan melakukan aktivitas ilegal seperti pencurian pasir.
“Kedua kapal tersebut telah menerima teguran dari KKP dan diperintahkan untuk kembali ke Malaysia,” jelas Pung, Jumat (8/11/2024).
Pung menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan asas praduga tak bersalah, tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pada awalnya, kapal-kapal tersebut dicurigai melakukan aktivitas ilegal setelah ditemukan mengangkut pasir laut tanpa dokumen resmi, Rabu (9/10/2024) lalu. Berdasarkan pengakuan nahkoda, pasir tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura.
Penyelidikan awal menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 223 miliar jika aktivitas ini dilakukan sepanjang tahun. Namun, KKP belum mengeluarkan izin pengambilan pasir laut sesuai peraturan pemerintah yang mewajibkan berbagai izin untuk eksploitasi hasil sedimentasi di laut.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, menambahkan bahwa KKP belum mengeluarkan izin untuk aktivitas pengambilan pasir laut, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2023. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani