Ingin Keadilan Ditegakkan, Istri Korban Penikaman di Kampung Aceh Minta Pelaku Dihukum Berat

BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penikaman yang menewaskan Kamaruzzaman di Kampung Aceh, Sei Beduk.

Istri korban, Hayati Saniwar, menyatakan keinginannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya atas perbuatan keji tersebut.

“Saya tidak bisa menerima perbuatan ini. Suami saya adalah orang baik, dan saya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Hayati pada wartawan, Senin (4/11/2024).

Ia menambahkan bahwa suaminya, yang akrab disapa Ayah, menjadi sasaran penikaman saat berupaya melerai cekcok antara temannya dan pelaku. Sementara temannya berhasil melarikan diri, Kamaruzzaman diserang dengan senjata tajam dan kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa penikaman terjadi pada subuh dan diduga bermotif sakit hati. Dua tersangka, AD dan NV, kini telah diamankan oleh polisi.

Jenazah korban telah dipulangkan ke Kabupaten Pidie untuk dimakamkan, setelah proses administrasi di Batam selesai. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani