Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Sei Beduk, Polisi Tahan 7 Bandar dan 85 Sepeda Motor
BATAM (marwahkepri.com) – Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggerebek lokasi perjudian sabung ayam dan dadu di kawasan pemukiman Rindu Malam, Sei Beduk, Kota Batam.
Dalam penggerebekan tersebut, tujuh pelaku, 85 sepeda motor, dan enam mobil turut diamankan oleh polisi.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan perjudian di daerah tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang terganggu oleh adanya kegiatan perjudian. Penggerebekan kami lakukan pada Sabtu (2/11/2024) malam,” ujar Heribertus pada Selasa (5/11/2024).
Para pelaku yang ditangkap di lokasi perjudian diketahui berinisial E (53), I (35), NU (46), AR (44), JH (75), JE (31), dan SA (50). Mereka berperan sebagai bandar judi sabung ayam dan dadu, serta ceker. Dari ketujuh tersangka, empat terlibat dalam perjudian sabung ayam dan tiga lainnya dalam perjudian dadu. Polisi masih menyelidiki siapa yang bertanggung jawab sebagai pengelola tempat perjudian ini.
Menurut Heribertus, kegiatan perjudian tersebut telah berlangsung selama dua bulan, beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu, dengan perputaran uang yang mencapai sekitar Rp 30 juta per hari. Para pelaku biasanya mengundang pemain melalui telepon dan dari mulut ke mulut.
Selain itu, dari puluhan kendaraan yang disita, polisi menemukan tiga sepeda motor yang teridentifikasi sebagai barang curian, yang akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah verifikasi.
Sedangkan untuk sepeda motor dan mobil lainnya, pemilik dapat mengambilnya dengan menunjukkan surat-surat kepemilikan, dan akan dimintai keterangan terkait aktivitas mereka di lokasi perjudian tersebut.
Ketujuh pelaku perjudian sabung ayam dan dadu tersebut dijerat dengan pasal perjudian dan menghadapi ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani