Tarif Pembuatan Paspor Naik Bulan Depan

Wajah baru paspor Republik Indonesia. (Foto: net)
BATAM (marwahkepri.com) – Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tarif pembuatan paspor dan perubahan masa berlaku paspor di seluruh Indonesia.
Kasi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, setelah lebih dari 13 tahun tarif paspor tidak mengalami perubahan.
Menurut pria yang akrab disapa Ari ini, aturan baru ini diterbitkan pada 18 Oktober 2024 dan akan berlaku efektif mulai 17 Desember 2024. Tarif baru yang diterapkan memberikan masyarakat beberapa pilihan dalam pembuatan paspor dengan masa berlaku yang lebih panjang.
“Kenaikan tarif ini diterapkan secara serentak di seluruh kantor imigrasi, termasuk Batam,” katanya, Jumat (1/11/2024).
Sebelumnya, tarif paspor lima tahun untuk paspor non-elektronik sebesar Rp 350.000, dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000. Setelah penyesuaian, tersedia empat opsi tarif dan masa berlaku:
- Paspor non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun seharga Rp 350.000.
- Paspor non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun seharga Rp 650.000.
- Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun seharga Rp 650.000.
- Paspor elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun seharga Rp 950.000.
Ari juga menjelaskan bahwa meskipun tarif baru telah diumumkan, permohonan pembuatan paspor masih normal dan tidak terjadi lonjakan signifikan. Selain itu, ia menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan publik yang berkelanjutan seiring dengan penyesuaian tarif ini. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani