Pemuda di Karimun Ditangkap Polisi Usai Mengancam dan Sebarkan Video Mantan Kekasih

dfyu

M (29) digiring polisi usai ditangkap di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Sabtu (2/11/2024). (Foto: fery)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Polsek Tebing menangkap seorang pria berinisial M (29) terkait dugaan kasus pengancaman dan penyebaran video asusila terhadap seorang wanita berinisial S (38) di Karimun.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan insiden tersebut pada 31 Oktober 2024. Kasus ini bermula dari tindakan pelaku yang tidak hanya mengancam korban secara fisik, tetapi juga menyebarkan video pribadi korban di media sosial.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada 29 Oktober 2024, saat korban mendapati pelaku sudah berada di kamarnya ketika ia pulang ke rumah di Perumahan Gladiola III, Tebing, bersama seorang teman.

Pelaku, yang merupakan mantan kekasih korban, mengancam korban dengan mencekik dan mengacungkan pisau. Korban dan temannya, Miranda, berhasil membuat pelaku kabur dengan berteriak meminta pertolongan.

“Selain pengancaman fisik, pelaku diduga meretas akun Facebook korban dan menyebarkan video pribadi korban kepada teman-temannya, yang menyebabkan korban merasa tertekan,” jelas kapolsek, Sabtu (2/11/2024).

Polsek Tebing bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila untuk memberikan efek jera.

Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir mengimbau masyarakat agar lebih waspada menjaga keamanan data pribadi dan media sosial. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat Karimun akan bahaya penyalahgunaan media sosial dan pentingnya menjaga privasi di dunia digital. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani