Sepasang WNA China Nekat Masuk ke Batam, Kini Masuk Penjara

ghr4

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto memberikan keterangan terkait penangkapan WNA China, Selasa (29/10/2024). (Foto: antara)

BATAM (marwahkepri.com) – Tim Staf Intelijen Lantamal IV bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Lanal Bintan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang mencoba masuk ke Indonesia secara ilegal pada Senin (28/10/2024) di perairan Selat Riau Karang Galang.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat orang di kapal tersebut, terdiri dari dua tekong berinisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting, serta dua WNA asal Fujian, China.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan AN, ia disuruh oleh seseorang berinisial H yang berada di Batam untuk menjemput kedua WNA ini dari pantai Renggit, Malaysia, dengan imbalan Rp 40 juta atau Rp 20 juta per orang.

“AN mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp 10 juta,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).

Kedua tekong akan diproses secara hukum, sementara WNA China yang ditangkap terancam sanksi pidana sesuai Pasal 113 Undang-undang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda hingga Rp 100 juta.

Kolonel Laut (P) Eko menegaskan bahwa TNI AL terus memperkuat pengawasan perairan untuk mencegah pelanggaran hukum, khususnya di jalur-jalur rawan yang sering digunakan untuk masuk secara ilegal. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani