Bawaslu Natuna Tegaskan Larangan Perusakan APK, Imbau Masyarakat Tertib Kampanye

NATUNA (marwahkepri.com) – Bawaslu Kabupaten Natuna mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban kampanye, menyusul ditemukannya kerusakan pada sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Gubernur Kepri di dua titik berbeda. Kasus ini terungkap saat Bawaslu meninjau sejumlah lokasi pemasangan APK yang dilaporkan hilang atau rusak.
Ketua Bawaslu Natuna, Siswandi, mengungkapkan bahwa perusakan APK merupakan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pemilu. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat, terutama para simpatisan dan relawan, untuk mengedepankan etika kampanye dan tidak merusak APK paslon mana pun,” ujar Siswandi. Ia juga menegaskan bahwa tindakan perusakan APK dapat dijerat dengan sanksi pidana.
Menurut Siswandi, pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut penyebab kerusakan yang terjadi di dua titik. Salah satu lokasi kerusakan ditemukan di persimpangan tiga Jalan Pelopor dan Jalan Pelajar, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bunguran Tengah, di mana APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Natuna nomor urut dua, Wan Siswandi – Rodhial Huda (WS-RH), dilaporkan hilang dari tempatnya. Sementara itu, di Jalan Poros Air Kijang, Desa Sungai Ulu, APK paslon Gubernur Kepri nomor satu, Ansar – Nyangyang, juga tampak dirobek.
Lebih lanjut, Bawaslu menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan pelaksana pemasangan APK apabila kerusakan tersebut disebabkan oleh faktor alam. Namun, jika terbukti dilakukan dengan sengaja, pihaknya tak segan untuk mengambil langkah hukum berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016, di mana setiap tindakan perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara 1-6 bulan atau denda Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
Siswandi menambahkan, dalam masa kampanye ini, peran masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan suasana damai di Natuna. “Kami berharap masyarakat bisa terlibat aktif, namun tetap menjaga sportivitas demi menciptakan iklim demokrasi yang sehat,” pungkasnya. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani