Truk Bermuatan Pasir Ilegal Tertangkap Razia, Polisi Bongkar Aktivitas Tambang Liar di Nongsa

Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., bersama beberapa pejabat kepolisian lainnya menggelar konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (28/10/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, dengan menahan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., bersama beberapa pejabat kepolisian lainnya di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (28/10/2024).
Kasus ini terungkap setelah razia yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang di Simpang Kepri Mall Batam Center pada 20 Oktober 2024, di mana polisi menemukan sebuah truk dump bermuatan pasir yang diduga berasal dari tambang ilegal di Kampung Melayu, Nongsa.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus mendapati aktivitas tambang pasir ilegal di lokasi tersebut pada 23 Oktober 2024, dan menangkap dua pengelola tambang.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua mesin pompa pasir (dompeng), truk dump, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak, dan puluhan meter kubik pasir.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani