Terbukti Gunakan Narkotika, Anggota Bawaslu Kepri Khairurrijal Dipecat DKPP

anggota-bawaslu-kepri-khairurrijal-foto-dok-bawaslu-kepri_43

Anggota Bawaslu Kepri, Khairurrijal (Foto: Dok. Bawaslu Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) — Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Khairurrijal, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti menggunakan narkotika.

Sanksi pemberhentian tetap ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKPP di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, mengumumkan bahwa Khairurrijal terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu karena menggunakan narkotika golongan I jenis ekstasi.

Menurut Anggota Majelis DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Khairurrijal mengakui telah menggunakan narkotika sejak Agustus 2023. DKPP juga menyebut hasil tes urine dan asesmen dari BNN Kepri yang mengonfirmasi keterlibatan Khairurrijal dalam penggunaan narkotika.

Pada sidang ini, DKPP juga memutuskan sanksi bagi 36 teradu lain dari sepuluh perkara, termasuk peringatan dan peringatan keras, sementara 22 orang lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, menyatakan belum menerima informasi terkait putusan pemberhentian Khairurrijal.

Khairurrijal sendiri ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam pada 4 April 2024 lalu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani