Polda Kepri Selamatkan Kura-kura Baning Coklat dari Jaringan Perdagangan Internasional

fghth

Wadirreskrimsus Polda Kepri Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., menunjukkan kura-kura darat Baning Coklat (Manouria emys), yang diamanakan pihaknya dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (28/10/2024). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis kura-kura darat Baning Coklat (Manouria emys), yang merupakan spesies terancam punah.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/10/2024), Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap dua tersangka berinisial FP dan AW yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan satwa tersebut ke luar negeri, dengan tujuan Singapura dan Malaysia.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan pada 9 Oktober 2024 di Kantor J&T Cargo Batam Kota, di mana tim Ditreskrimsus menemukan 10 ekor kura-kura Baning Coklat yang dikirim dari Pekanbaru. Satwa ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per ekor dan dapat diperdagangkan hingga tiga kali lipat di pasar internasional.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 10 ekor kura-kura, peti kayu untuk pengangkutan, sepeda motor, ponsel, dan STNK.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 3 hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani