Promosikan Judi Online di Instagram, Empat Selebgram Batam Ditangkap

BATAM (marwahkepri.com) — Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana promosi perjudian daring melalui media sosial Instagram, dengan mengamankan empat tersangka.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, para tersangka diduga mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik berisi konten perjudian secara ilegal.

Menurut Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., penyelidikan intensif dimulai pada Minggu, 20 Oktober 2024, setelah Tim Siber Ditreskrimsus mendeteksi sejumlah akun Instagram yang mempromosikan situs perjudian daring melalui unggahan di Instagram Story dan tautan di bio. Akun-akun yang teridentifikasi antara lain @CIN*, @_DIN*, @FEB_AMA, dan @AULI. Setelah melakukan profiling, diketahui bahwa pemilik akun tersebut berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam. Pada pukul 23.30 WIB malamnya, tim berhasil mengamankan empat tersangka berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.

Modus operandi para pelaku adalah menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian. Mereka menerima bayaran antara Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024 sebagai imbalan atas promosi tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 6 unit handphone, 1 flashdisk, 1 kartu ATM, 1 buku rekening, 4 akun Instagram, 1 akun aplikasi DANA, dan 1 akun Gmail.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani