Buser Polsek Balikpapan Utara Amankan Pelaku Narkoba 22 Tahun

Pelaku penyelahgunaan narkotika ditangkap Unit Buser Polsek Balikpapan Utara, Polresta Balikpapan. (f: salahudin)
Balikpapan (marwahkepri.com) – Unit Buser Polsek Balikpapan Utara, Polresta Balikpapan, berhasil mengamankan seorang pelaku narkoba berusia 22 tahun berkat laporan masyarakat mengenai adanya kegiatan narkotika di wilayah mereka. Penangkapan terjadi di Jalan Klamono, Gn Pipa, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singih S. SH, MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Alfrend. SH, membenarkan informasi tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial D R (lahir di Balikpapan, 24 Mei 1999), seorang laki-laki beragama Islam, asal Paser, dan berprofesi swasta, dengan alamat KTP di Songka RT.04, Kelurahan Songka, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain:
- 22 paket sabu dengan total berat bruto 6,67 gram.
- 1 tas pinggang berwarna hitam.
- 1 unit mobil Ayla putih (KT 1225 EN).
- 1 lembar hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba.
Kronologi kejadian berawal pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 13.30 WITA, ketika Tim Buser Polsek Balikpapan Utara menerima laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan pemetaan di lapangan dan menemukan pelaku yang mengendarai mobil Ayla putih. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di dalam mobil, yang diakui pelaku sebagai miliknya. Pelaku lalu dibawa beserta barang bukti ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 sub Pasal 112 juncto Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling ringan 6 tahun. Kasi Humas Polresta Balikpapan menegaskan bahwa selama proses penangkapan dan pengungkapan kasus ini berlangsung dengan aman dan terkendali. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani