DPRD Kota Batam Usulkan 10 Ranperda Inisiatif untuk Dibahas Tahun Depan

Anggota Bapemperda, Dr. Muhammad Mustofa, menyampaikan laporan mengenai Ranperda inisiatif yang telah diusulkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. (Foto: humas)
BATAM (marwahkepri.com) – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu (23/10/2025) dengan dua agenda utama, yakni laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif untuk tahun 2025, serta penyampaian dan penjelasan dari Wali Kota Batam mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi para Wakil Ketua DPRD, dengan kehadiran Sekdako Jefridin Hamid yang mewakili Pjs Wali Kota Andi Agung, serta sejumlah perwakilan dari forkompimda dan tokoh masyarakat.
Pada agenda pertama, anggota Bapemperda, Dr. Muhammad Mustofa, menyampaikan laporan mengenai Ranperda inisiatif yang telah diusulkan oleh DPRD untuk dimasukkan dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Total terdapat sepuluh usulan Ranperda, yang meliputi beberapa topik penting yakni 1) Ranperda Kota Ramah Anak, 2) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (CSR), 3) Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, 4) Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, 5) Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, 6) Ranperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat, 7) Ranperda sistem drainase perkotaan yang terintegrasi, 8) Ranperda penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis resiko, 9) Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam, dan 10) Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS.
Setelah itu, Sekdako Jefridin Hamid memberikan penjelasan atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal yang diusulkan untuk memenuhi kebutuhan transportasi massal bagi masyarakat Batam. Menurut Jefridin, Ranperda ini bertujuan untuk menyediakan transportasi umum yang efisien dan terintegrasi, yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi.
Ketua DPRD kemudian meminta persetujuan dari para anggota DPRD yang hadir untuk melanjutkan pembahasan usulan Ranperda tersebut, yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota Dewan. Selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani