Polisi Tahan 28 Angkutan Barang Tak Sesuai Ketentuan dan Membahayakan

Angkutan barang yang membahayakan pengguna jalan ditahan di Hanggar Polda Kepri, Selasa (22/10/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan Satlantas Polresta Barelang berhasil mengamankan 28 unit angkutan barang yang membahayakan pengguna jalan dan menahan 5 STNK di Hanggar Polda Kepri selama delapan hari Operasi Zebra Seligi 2024.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dengan menindak berbagai pelanggaran, seperti kendaraan tanpa STNK, pengemudi tanpa SIM, kendaraan yang tidak lolos uji berkala, serta pelanggaran teknis seperti kaca spion dan lampu utama yang tidak berfungsi.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes. Pol. Tri Yulianto, S.I.K., M.Si., menjelaskan dalam konferensi pers, Selasa (22/10/2024) bahwa hukuman denda yang diberikan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000, tergantung pada jenis pelanggaran.
Operasi ini menggunakan penegakan tilang elektronik (ETLE) serta teguran untuk menindak tujuh pelanggaran utama, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, melawan arus, dan kendaraan angkutan barang yang overload.
Operasi ini juga mencatat penurunan angka kecelakaan lalu lintas sebesar 5 persen serta penurunan signifikan pada kecelakaan sepeda motor dan mobil.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menekankan pentingnya menjaga ketertiban lalu lintas menjelang Pilkada 2024, serta mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax dan menjaga situasi kondusif. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani