Dua Kurir Ditangkap, Sembunyikan Narkotika dari Malaysia di Selangkangan hingga Popok Tampon

Bea Cukai Batam menggelar konferensi pers pengungkapan hasil narkotika yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menangkap dua penumpang kapal ferry yang baru tiba dari Malaysia karena menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil Happy Five. Penangkapan dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Batam, Senin (21/10/2024).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam, Muhtadi menjelaskan pelaku pertama berinisial CS diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center pada 9 Oktober 2024.
“Dari pemeriksaan, petugas menemukan 45 gram sabu, 78 butir pil Happy Five, dan alat isap sabu,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, dua paket sabu seberat total 205 gram juga ditemukan disembunyikan di selangkangan pelaku. CS mengaku akan menerima upah sebesar Rp 8 juta untuk menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
Sementara penangkapan kedua terjadi pada 19 Oktober 2024 di Pelabuhan Harbour Bay. Petugas Bea Cukai menangkap pelaku berinisial R yang membawa 435 gram sabu dan dua alat isap. R mengaku diupah Rp 20 juta untuk menyelundupkan narkoba yang disembunyikan dalam popok tampon.
“Kedua pelaku, CS dan R, diketahui merupakan residivis kasus narkoba,” tambahnya.
Dari penindakan tersebut, total barang bukti yang disita berupa 685 gram sabu dan 78 butir Happy Five, yang diperkirakan dapat menyelamatkan 3.500 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp 5,6 miliar. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani