Penyelundupan Benih Lobster Kembali Digagalkan, Pelaku Kabur

Tim gabungan melepasliarkan benih lobster hasil tangkapan di perairan Anak Kenipan Batu, Kabupaten Karimun, Selasa (15/10/2024). (Foto: humas)
KARIMUN (marwahkepri.com) – Tim gabungan Bea Cukai Kepri, BARESKRIM POLRI, dan LANTAMAL IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 237.305 ekor benih bening lobster di perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Senin (14/10/2024).
Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, bersama Dirtipitter Bareskrim Mabes Polri Brigjend Nunung Syaifudin melakukan konferensi pers di Kantor DJBC Khusus Kepri Kabupaten Karimun, Kamis (17/10/2024).
Kronologi penangkapan dimulai ketika tim patroli laut melakukan pengejaran terhadap kapal HSC (High Speed Craft) bermesin 4X200 PK yang dicurigai membawa benih lobster. Setelah pengejaran selama tiga jam, kapal tersebut kandas di daratan Berakit, dan para pelaku melarikan diri. Dari kapal tersebut ditemukan 46 kotak styrofoam berisi benih lobster.
Berdasarkan hasil pencacahan bersama, didapati 237.305 ekor benih lobster dengan nilai perkiraan sebesar Rp 23,8 miliar. Penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat sinergi antara berbagai instansi, yang sudah memantau kasus ini selama dua bulan. Saat ini, pengemudi HSC masih dalam pengejaran, dan identitasnya telah diketahui melalui IT Polri.
Adapun modus operandi yang digunakan oleh penyelundup adalah dengan cara mengumpulkan atau mengepul benih bening lobster berasal dari pesisir selatan provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Lampung, Sumatera Barat lalu dikumpulkan pada satu titik di provinsi Jambi, Sumsel, dan Riau yang kemudian dikemas dan diselundupkan ke luar negeri.
Benih lobster tersebut lalu dilepasliarkan di perairan Anak Kenipan Batu, Kabupaten Karimun, Selasa (15/10/2024) oleh tim gabungan. MK-fery
Redaktur: Munawir Sani