Lampaui Batas Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi Dua WN Singapura

BATAM (marwahkepri.com) – Dua warga negara asing (WNA) asal Singapura dideportasi oleh Imigrasi Batam setelah melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba, menyatakan bahwa kedua WNA berinisial MR dan MAB terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024.

“Mereka ditemukan di lokasi yang berbeda di Batam dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (17/10/2024).

Setelah diperiksa, diketahui bahwa salah satu dari mereka, MAB, telah tinggal selama 479 hari di Batam, melampaui izin yang diberikan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

”Deportasi dilakukan pada tanggal 7-8 Oktober 2024,” tambahnya.

Samuel juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap warga negara asing di Batam, guna mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani