Kejari Batam Segera Umumkan Tersangka dalam Kasus Korupsi di RSUD Embung Fatimah

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam, Selasa (30/7/2024). (Foto: Batampos)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan hampir selesai, namun masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara.
“Dua calon tersangka telah diidentifikasi, dan pengumuman resmi akan dilakukan setelah hasil audit keluar,” katanya, Kamis (17/10/2024).
Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan RSUD Embung Fatimah, termasuk ruangan direktur, bagian keuangan, dan arsip, guna mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan 13 kardus dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2016 dan telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus ini. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani