Siapa Saja Pensiunan Menteri yang Tak Mendapatkan Jaminan Kesehatan dari Negara? Ini Alasannya!

JAKARTA (marwajkepri.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 mengenai Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan ini mengatur pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada periode 2019-2024. Dalam beleid yang diteken Jokowi secara langsung pada 15 Oktober 2024 tersebut, jaminan kesehatan yang diberikan negara akan dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tulis pasal 6 ayat 2, dikutip Kamis (17/10/2024).

Namun, dalam pasal 7, dijelaskan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang selesai menjabat karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana.

Kedua, bagi menteri yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan akan ditunda hingga menteri tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terbukti dijatuhi pidana, maka jaminan kesehatan tidak akan diberikan, seperti pada poin pertama.

Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap akibat tindak pidana juga tidak akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Pada pasal yang berbeda, jika seorang menteri selesai menjabat dan kembali bertugas sebagai menteri di kabinet berikutnya, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan terlebih dahulu.

“Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis pasal 11 ayat 2.

Sementara itu, jika seorang menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya akan diberikan kepada pasangan janda atau dudanya, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 8 beleid tersebut. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani