Bermodalkan Medsos, Pria di Kediri Cabuli 2 Gadis Remaja

Ilustrasi Foto.
KEDIRI (marwahkepri.com) – Kasus pencabulan yang melibatkan Danang Suryo Ardianto (20) asal Pare, Kabupaten Kediri, telah mengangkat isu serius mengenai keamanan anak dan remaja di era digital. Danang ditangkap oleh polisi setelah diduga mencabuli dua remaja perempuan, menggunakan modus yang mengandalkan media sosial untuk mengenal dan menjebak korbannya.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto menyatakan bahwa pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial, lalu mengajak mereka bertemu di tempat-tempat sepi dengan iming-iming untuk makan bersama. Namun, pertemuan tersebut berujung pada tindakan pencabulan, di mana Danang mengancam kedua remaja dengan senjata tajam agar mau menuruti keinginannya.
“Kasus ini menunjukkan betapa rentannya anak-anak dan remaja dalam menghadapi penipuan di dunia maya. Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan ketidakberdayaan korban,” kata Bimo.
Dari informasi yang didapat, pelaku diduga telah melakukan aksinya lebih dari dua kali, dan polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan korban lainnya. “Kami menghimbau kepada orang tua untuk lebih waspada dan aktif dalam memantau aktivitas online anak-anak mereka,” tambah AKP Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri.
Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga mengundang keprihatinan masyarakat luas. Banyak orang tua yang mulai merasa khawatir akan keselamatan anak-anak mereka di era digital ini. Edukasi mengenai keamanan di media sosial menjadi sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih menyadari bahaya yang mungkin mengintai di dunia maya dan mendukung upaya pencegahan, termasuk melibatkan anak-anak dalam diskusi tentang perilaku aman saat berinteraksi di internet.
Pelaku kini terancam dikenakan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani