Berpura-pura jadi Tukang Paket, Warga Tanjungpinang Rampok Lansia

Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang lansia, Senin (14/10/2024). (Foto: rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang lansia, Senin (14/10/2024).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial RS (31) ditangkap setelah Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari warga mengenai keberadaan RS di sebuah kos di Jalan Karet, Kecamatan Bukit Bestari.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan RS di kosnya pada Jumat (11/10/2024) dan menginterogasinya. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban lansia berinisial M (70) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Gang Pulau Pandan, Lorong 2, pada 21 Agustus 2024 sekitar pukul 18.20 WIB.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi dua unit handphone, satu unit sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta kartu ATM milik pelaku.
“Pelaku berpura-pura sebagai tukang paket sebelum menyerang korban dari belakang dan memukul wajah korban sebanyak dua kali,” jelas kapolres.
RS mengaku melakukan kejahatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Atas perbuatannya, RS dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani