Polsek Balikpapan Barat Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Tim Buser Satuan Jatantras Polsek Balikpapan Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Balikpapan pada Jumat (11/10/2024). Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, SH, mengonfirmasi bahwa tiga pelaku narkoba berhasil ditangkap di daerah Karang Juang, Balikpapan Utara.

Ketiga pelaku berinisial DP (26), MP (27), dan FM (28) ditangkap bersama barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 2,79 gram, satu unit mobil Avanza putih berplat nomor KT 1907 RW, tiga unit handphone, dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Menurut AKP Sukarman, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya oleh tim Buser Polsek Balikpapan Barat.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu bekerja sama dengan polisi untuk memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, diimbau untuk segera melapor kepada kepolisian.

AKP Sukarman juga menyampaikan harapannya agar masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan keluarganya dari pengaruh narkoba dan obat-obatan terlarang. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani