Operasi Zebra 2024 Resmi Dimulai, Ini 14 Pelanggaran Prioritas Penindakan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Operasi Zebra 2024 resmi dimulai pada hari ini Senin (14/10/2024) dan akan berlangsung selama dua minggu hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan utama dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menyatakan bahwa teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi alat utama dalam mendeteksi pelanggaran lalu lintas, meski tilang manual juga akan diterapkan untuk pelanggaran tertentu.

Operasi Zebra kali ini lebih menekankan pada sosialisasi dan edukasi ketimbang penindakan langsung, terutama bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.

Namun, 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra 2024 meliputi:

1.Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.

2.Kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas.

3.Pengemudi di bawah umur.

4.Kendaraan melawan arus lalu lintas.

5.Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6.Penggunaan ponsel saat mengemudi.

7.Tidak memakai sabuk pengaman.

8.Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.

9.Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

10.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.

11.Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

12.Kendaraan tanpa STNK sah.

13.Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan tidak semestinya.

14.Penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Operasi ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan di jalan, bukan hanya untuk menghindari sanksi. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani