Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, 6 Pelaku Ditangkap

BATAM (marwahkepri.com) – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster senilai Rp 26,9 miliar di perairan Pulau Joyo, Kabupaten Bintan.

Dalam operasi ini, enam pelaku ditangkap, di antaranya AZ yang bertindak sebagai nahkoda kapal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Bea Cukai Batam, yang kemudian menindaklanjutinya dengan membentuk tim patroli.

Dalam pengejaran di laut, para pelaku yang menggunakan kapal cepat (High-Speed Craft/HSC) tidak mengindahkan peringatan dari petugas, tetapi akhirnya dapat diamankan setelah kapal mereka dikandaskan di Pulau Joyo.

“Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 53 kotak berisi 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara,” katanya, Minggu (13/10/2024).

Para pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 3 juta hingga Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.

Benih lobster ini diangkut dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dengan tujuan akhir Vietnam melalui jalur Batam-Bintan-Singapura. Dalam penyelidikan lebih lanjut, benih lobster tersebut diduga milik seorang pria berinisial AH, yang menyuruh AB untuk menghubungi nahkoda kapal, AZ.

Sebagai tindak lanjut, benih lobster yang disita kemudian dilepasliarkan kembali ke perairan di wilayah Jembatan 6 Barelang untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut. Bea Cukai Batam terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani