Bawaslu Hentikan Laporan Foto Bareng Lurah-Camat dengan Li Claudia Chandra, Ini Alasannya

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) tampak berfoto bersama Calon Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Bawaslu Kota Batam menghentikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan empat lurah, satu camat, dan satu sekretaris camat yang berfoto bersama Calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.
Ketua Bawaslu Batam, Antonius Itoloha Gaho, menjelaskan bahwa setelah klarifikasi dilakukan, diketahui bahwa foto tersebut diambil pada 14 Agustus 2024, sebelum Li Claudia Chandra mendaftarkan diri sebagai calon resmi ke KPU.
Antonius menjelaskan bahwa aturan yang berlaku, berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 dan berbagai keputusan terkait netralitas ASN, menyatakan bahwa seseorang hanya dianggap sebagai bakal calon setelah mendaftarkan diri secara resmi.
“Oleh karena itu, pada saat foto diambil, Li Claudia belum menjadi bakal calon, sehingga tidak ada pelanggaran yang terjadi,” katanya, Minggu (13/10/2024).
Antonius menambahkan bahwa meskipun keputusan ini mungkin tidak memuaskan sebagian publik, Bawaslu berpegang teguh pada aturan yang ada.
Dia juga menyatakan bahwa Bawaslu telah bersurat kepada Pemkot Batam untuk mengingatkan ASN agar menjaga netralitas mereka selama Pilkada.
Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait netralitas ASN, Antonius mengimbau agar mereka segera melaporkan ke Bawaslu, lengkap dengan bukti yang diperlukan untuk memproses laporan tersebut. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani