Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Unggahan di Medsos Pemko Batam, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

e94a94a1-813e-4e99-bb12-5d3dba8978b4

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Rudi Panjaitan. (Foto: Diskominfo)

BATAM (marwahkepri.com) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam terkait unggahan di akun media sosial Media Center Pemkot Batam yang menampilkan foto Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad.

Unggahan tersebut di-posting pada 1 Oktober 2024 untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila, padahal keduanya sedang menjalani masa cuti kampanye. Muhammad Rudi saat ini maju sebagai calon Gubernur Kepulauan Riau, dan Amsakar Achmad sebagai calon Wali Kota Batam.

Arif Bangun, warga Batam yang melaporkan kasus ini, menilai bahwa Pemko Batam seharusnya mem-posting foto Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Andi Agung, bukan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad yang terlibat dalam pilkada.

“Unggahan itu tidak sesuai dengan aturan netralitas ASN, yang mengharuskan pejabat yang sedang cuti kampanye tidak boleh muncul dalam publikasi resmi,” katanya, Senin (7/10/2024)

Dalam klarifikasinya, Rudi Panjaitan mengaku bahwa dirinya telah meminta agar foto tersebut segera diganti setelah mengetahui kesalahan. Namun, admin yang mengelola akun media sosial dan website Pemkot Batam sudah menyalin unggahan awal dan tidak mengetahui bahwa revisi sudah dilakukan. Rudi menyebut bukti perintah penggantian dan tindakan penurunan unggahan dari website telah diserahkan ke Bawaslu.

Bawaslu Batam, yang menerima laporan tersebut, masih mendalami kasus ini. Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan proses klarifikasi terhadap pelapor dan saksi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani