Ditpolairud Polda Kepri Bebaskan Empat Nelayan yang Sempat Masuk ke Wilayah Singapura

BATAM (marwahkepri.com) – Ditpolairud Polda Kepri berhasil membebaskan empat nelayan asal Pulau Jaloh, Kota Batam, yang sempat diamankan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura (PCG), Kamis (3/10/2024) karena masuk secara ilegal ke perairan Singapura saat sedang menarik bubu ikan di wilayah Eastern Holding Anchorage.

Insiden ini bermula ketika nelayan-nelayan tersebut ditangkap oleh PCG karena dianggap melanggar ketentuan imigrasi Singapura.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat, Ditpolairud Polda Kepri langsung berkoordinasi dengan PCG dan KBRI di Singapura.

”Proses hukum berlangsung baik, dan setelah beberapa kali komunikasi, para nelayan dibebaskan pada 4 Oktober 2024 dengan menandatangani surat peringatan di Kantor Polisi Singapura,” jelas Pandra, Jumat (4/10/2024).

Setelah bebas, keempat nelayan diantar kembali hingga perbatasan perairan internasional, dan mereka tiba di Pulau Jaloh dengan selamat.

Kabidhumas Polda Kepri mengingatkan para nelayan untuk selalu mematuhi peraturan perairan internasional dan memperhatikan batas-batas wilayah negara guna mencegah kejadian serupa.

Koordinasi yang baik antara Polda Kepri, KBRI Singapura, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam menjadi kunci kelancaran proses pembebasan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi pihak berwenang jika ada keraguan mengenai batas wilayah perairan dan dapat memanfaatkan layanan Call Center polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps untuk bantuan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani