Kapolres Karimun Himbau Pendukung Paslon untuk Jaga Etika dan Hindari Kampanye Negatif

f33uvc24e8d89an

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H. (Foto: RRI)

KARIMUN (marwahkepri.com) – Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., mengimbau seluruh pendukung pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk menjaga etika dalam berpolitik.

Kapolres meminta agar para pendukung tidak saling menghujat, mengejek, atau menjatuhkan paslon lain, terutama melalui media sosial, yang berpotensi memicu konflik dan ketegangan.

Tahap kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September 2024 dan akan berlangsung hingga 23 November 2024. Selama masa kampanye tersebut, Kapolres Karimun meminta agar semua pihak mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan menghindari tindakan seperti kampanye hitam, kampanye negatif, penyebaran hoaks, politik uang, serta intimidasi atau paksaan terhadap pemilih.

“Mari kita ciptakan suasana Pilkada 2024 ini aman, damai, dan kondusif,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H, Senin (30/9/2024).

Ia menekankan bahwa penting bagi para pendukung paslon untuk mengedepankan semangat persatuan dan saling menghormati di tengah kompetisi politik.

Terkait ancaman ujaran kebencian, Kapolres Karimun mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang bersifat menyesatkan atau mengandung unsur SARA akan ditindak tegas sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku yang terbukti menyebarkan ujaran kebencian dapat dipidana hingga enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar rupiah.

Kapolres juga meminta masyarakat untuk melaporkan pelanggaran yang disertai bukti-bukti yang cukup. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak kepolisian akan memproses sesuai aturan yang berlaku. Sementara untuk pelanggaran administrasi terkait penyelenggaraan Pilkada, masyarakat diimbau untuk melapor kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karimun.

Dalam hal netralitas Polri, Kapolres menegaskan kepada seluruh personel Polres Karimun untuk tetap tidak memihak salah satu paslon, tidak melibatkan diri dalam politik praktis, dan tidak memberikan fasilitas apapun kepada paslon saat berkampanye.

Personel Polres Karimun diinstruksikan untuk fokus pada pengamanan tahapan Pilkada serentak 2024 dan mematuhi aturan Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan arahan ini, diharapkan Pilkada Karimun dapat berjalan dengan aman dan tertib, mengedepankan prinsip demokrasi yang bersih dan bermartabat. MK-fery

Redaktur: Munawir Sani