Sembilan Mantan Personel Satres Narkoba Polresta Barelang Ajukan Praperadilan

Mako Polrest Barelang. (Foto: tribunnews)
BATAM (marwahkepri.com) – Sebanyak sembilan mantan personel Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Barelang, yang diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/9/2024) dan Senin (30/9/2024) mendatang.
Humas PN Batam, Welly Indrianto, mengonfirmasi bahwa gugatan praperadilan ini diajukan pada Rabu, 18 September 2024.
Para mantan personel tersebut menggugat penetapan status tersangka mereka yang dilakukan oleh Polda Kepulauan Riau (Kepri).
“Gugatan mereka bertujuan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut,” kata Welly, Selasa (24/9/2024).
Adapun sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh sembilan hakim, dengan masing-masing hakim menangani satu berkas dari sembilan tersangka.
Kesembilan mantan personel ini diwakili oleh penasihat hukum Christopher Silitonga, SH.
Sebelumnya, 10 personel Satres Narkoba Polresta Barelang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Propam Polda Kepri karena diduga menjual barang bukti sabu. Mereka telah menjalani sidang etik dan profesi, yang berujung pada keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, keputusan tersebut saat ini masih dalam proses banding. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani