Ayah Muda di Balikpapan Selatan Diamankan Polisi Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba

sdsd

HA (28) usai ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan. (Foto: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Seorang kepala keluarga berinisial HA (28) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan atas dugaan kepemilikan dua paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan hasil pengembangan dari Satuan Reserse Narkoba Polda Kaltim bersama tim Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, di Jalan Abdi Praja Nomor 09, RT 26, Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.

Barang bukti yang ditemukan adalah dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan satu alat penghisap yang terbuat dari sedotan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, Ajun Komisaris Polisi Abu Sangid, SH, MM, membenarkan bahwa pelaku yang ditangkap lahir di Polmas pada 22 April 1996, dan berstatus menikah. Pelaku kini diancam hukuman berdasarkan Pasal 114 ayat 1 jo. Pasal 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 12 tahun.

Selama proses penangkapan hingga pemeriksaan, semuanya berjalan dengan lancar. Pelaku yang memiliki istri dan anak, kini harus menghadapi proses hukum yang tengah berlangsung. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani