DPR RI Setujui Revisi UU Keimigrasian, Sediakan Senjata Api untuk Pejabat Imigrasi

Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (19/9).
Dalam undang-undang yang baru ini, diatur ketentuan tentang penyediaan senjata api bagi pejabat imigrasi untuk kepentingan pembelaan diri.
“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. Lodewijk kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengambilan keputusan.
Berikut adalah sembilan perubahan dalam UU Keimigrasian yang telah disepakati:
- Perubahan substansi pada konsideran menimbang.
- Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4, yang mengatur bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, dengan jenis dan syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi yang menolak orang untuk keluar wilayah, jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan.
- Penambahan substansi baru antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24 A yang mengatur dokumen perjalanan Republik Indonesia.
- Perubahan Pasal 72 yang menambahkan frasa “dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” serta mengatur koordinasi pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian.
- Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan.
- Perubahan Pasal 103 yang mengatur ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan dengan peraturan Menteri.
- Perubahan Pasal 117, setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa “dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
- Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang dapat diatur dengan peraturan Presiden.
MK-kump
Redaktur : Munawir Sani