DPR RI Setujui Revisi UU Keimigrasian, Sediakan Senjata Api untuk Pejabat Imigrasi

01j845kwb09b4sma9vtpqmk9sk

Suasana ruang rapat paripurna ke-7 DPR RI, Kamis (19/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian dalam rapat paripurna, Kamis (19/9).

Dalam undang-undang yang baru ini, diatur ketentuan tentang penyediaan senjata api bagi pejabat imigrasi untuk kepentingan pembelaan diri.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya pimpinan rapat paripurna, Lodewijk F Paulus.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. Lodewijk kemudian mengetok palu sidang sebagai tanda pengambilan keputusan.

Berikut adalah sembilan perubahan dalam UU Keimigrasian yang telah disepakati:

  1. Perubahan substansi pada konsideran menimbang.
  2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat 4, yang mengatur bahwa pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api, dengan jenis dan syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi yang menolak orang untuk keluar wilayah, jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan.
  4. Penambahan substansi baru antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24 A yang mengatur dokumen perjalanan Republik Indonesia.
  5. Perubahan Pasal 72 yang menambahkan frasa “dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia,” serta mengatur koordinasi pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian.
  6. Perubahan substansi pada Pasal 97 Ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan.
  7. Perubahan Pasal 103 yang mengatur ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan dengan peraturan Menteri.
  8. Perubahan Pasal 117, setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa “dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
  9. Penambahan substansi baru pada Pasal 137 Ayat 2 huruf c terkait sumber lain yang dapat diatur dengan peraturan Presiden.

 

MK-kump

Redaktur : Munawir Sani