35 Wilayah Pilkada dengan Calon Tunggal: Bawaslu Ingatkan KPU untuk Tak Fasilitasi Kotak Kosong

35 Wilayah Pilkada dengan Calon Tunggal: Bawaslu Ingatkan KPU untuk Tak Fasilitasi Kotak Kosong

F: Ist

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sebanyak 35 wilayah akan menggelar Pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.

“Pertama, kami sudah sampaikan kepada KPU bahwa tidak ada fasilitas untuk kolom kosong. Calon kepala daerah akan mendapatkan fasilitas pemasangan alat peraga dan lain-lain, namun untuk kotak kosong tidak diperkenankan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (18/9/2024).

Bagja menekankan pentingnya menghindari imbauan kepada masyarakat untuk tidak mencoblos. Ia memastikan Bawaslu akan mengawasi jalannya Pilkada hingga tahap akhir rekapitulasi.

“Pengawasan kami fokus pada memastikan tidak ada imbauan untuk tidak mencoblos. Kami berharap semua masyarakat dapat menggunakan hak suara mereka di hari H, dan memilih sesuai pilihan masing-masing. Kami akan mengawasi agar hasil suara tetap konsisten dari TPS hingga rekapitulasi akhir,” ujarnya.

Terkait adanya gerakan untuk mencoblos semua pasangan calon, Bagja berharap gerakan tersebut tidak terjadi. Ia mengimbau masyarakat agar memilih sesuai pilihan mereka.

“Ada gerakan untuk mencoblos semua calon, yang akan membuat suara tidak sah. Kami harap ini tidak terjadi,” ucapnya. “Jika memilih tiga-tiganya, maka siapa pun yang menang di antara mereka tidak akan bisa terpilih sebagai kepala daerah. Jadi, pilihlah sesuai keinginan dan pilihan yang diinginkan oleh warga negara,” sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada total 35 wilayah yang memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari satu provinsi dan 34 kabupaten/kota.

“Total ada 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada detikcom, Senin (16/9).

Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat ada 43 wilayah dengan calon tunggal pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Dari total tersebut, 1 provinsi, 37 kabupaten, dan 5 kota teridentifikasi.

Setelah memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September, KPU berhasil menambah dua wilayah dengan pasangan calon, sehingga total menjadi 41 wilayah. Pada 11-16 September, KPU kembali membuka penerimaan dokumen pencalonan, yang menghasilkan 35 wilayah dengan calon tunggal saat ini. Mk-detik

 

Redaktur: Munawir Sani