Razia Malam Minggu, Polresta Barelang bersama Polsek Jajaran Amankan 151 Unit Sepeda Motor
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang menunjukkan komitmennya dalam memberantas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui kegiatan apel cipta kondisi (cipkon) yang dipimpin oleh Kabagops Polresta Barelang, Kompol ZAC Tamba, SH.
Patroli tersebut dilakukan pada Sabtu (14/9/2024), dari pukul 22.30 hingga 01.30 WIB, melibatkan berbagai satuan, termasuk Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Lantas, Sat Samapta, dan lainnya.
Cipkon rutin digelar setiap malam minggu untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya dari aksi balap liar dan gangguan lainnya. Dalam operasi tersebut, 151 kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis, tidak memiliki TNKB, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan ditindak dengan sistem Elektronik Tilang (ETLE) Mobile.
Sebanyak 63 unit sepeda motor diamankan dari berbagai polsek, termasuk Polsek Batam Kota (21 unit), Polsek Lubuk Baja (12 unit), Polsek Batu Aji (14 unit), dan beberapa polsek lainnya di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kendaraan yang disita bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa identitas diri, sementara untuk pelajar, orang tua dan guru mereka akan dipanggil untuk memberikan pembelajaran agar tidak menggunakan knalpot brong lagi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, melalui Kabagops Kompol ZAC Tamba menghimbau agar orang tua turut berperan dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama pada malam hari, untuk mencegah keterlibatan dalam aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Harapannya, kegiatan ini bisa meningkatkan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat Batam saat beraktivitas di malam hari. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani