Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Sumbar, Pelaku Masih Diburu

Foto: Tampang tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman. (istimewa)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polisi resmi menetapkan Indra Septriaman alias IS (26), warga Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18). Nia merupakan penjual gorengan keliling kampung yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan.
IS, seorang residivis yang pernah terlibat kasus pencabulan, kini menjadi buronan polisi. Foto-foto dirinya yang beredar di masyarakat, menunjukkan IS berpose tanpa baju dengan tato di lengannya. Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, membenarkan bahwa foto tersebut adalah milik tersangka.
“Iya, benar. Itu tersangkanya, sesuai dengan foto yang beredar,” ujar Kombes Dwi, Senin (16/9/2024).
Hingga saat ini, polisi masih memburu IS yang diduga kabur setelah peristiwa tersebut. Pencarian dilakukan dengan bantuan masyarakat, menyusuri hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang, Kayu Tanam, tempat pelarian tersangka. Selain itu, polisi juga telah menemukan barang-barang yang diduga milik pelaku, termasuk sebuah tas yang diidentifikasi milik tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.
“Kami melakukan penyelidikan intensif dan pencarian bersama warga. Kami menemukan tas yang kuat diduga milik tersangka di kawasan hutan,” jelas Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, AKP AA Reggy.
Tantangan pencarian tersangka adalah ia merupakan warga lokal yang diduga menguasai medan pelarian. Meskipun begitu, polisi terus mengintensifkan upaya pencarian sebelum menetapkan IS sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Area perbatasan juga dijaga ketat oleh petugas.
Nia Kurnia Sari ditemukan tewas terkubur dengan tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu petang. Diduga kuat korban mengalami pemerkosaan sebelum dibunuh. Kasus ini telah mengejutkan masyarakat setempat yang kini turut membantu pencarian pelaku. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani