Menko Luhut: Pembatasan Pembelian Pertalite Direncanakan Mulai Berlaku pada Awal Oktober

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai rencana pemerintah untuk membatasi pembelian pertalite dan BBM subsidi lainnya. Pembatasan penjualan BBM subsidi pertalite direncanakan mulai berlaku pada awal Oktober.
Luhut menyebutkan bahwa meski demikian, pemerintah belum mengadakan rapat lebih lanjut terkait pembuatan payung hukum untuk pembatasan ini. Rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat. Luhut berharap pembatasan penjualan pertalite dapat diterapkan secara efektif pada awal Oktober.
“Kita harapkan Oktober ini lah, September ini lah, Oktober awal,” ujar Luhut di IKN Nusantara, Jumat (13/9).
Saat ini, sosialisasi mengenai pembatasan penjualan pertalite sudah berjalan. Luhut menambahkan bahwa proses sosialisasi ini tidak memerlukan waktu lama sebelum pembatasan diberlakukan.
Pembatasan pembelian pertalite memang sudah diumumkan pemerintah, dengan rencana implementasi yang akan dimulai pada Oktober. Kepala BPH Migas Erika Retnowaru menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada kebijakan yang sudah diterapkan untuk BBM jenis solar melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas nomor 4 tahun 2020.
“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian akan kita tambahkan aturan mengenai pertalite. Jadi kita akan memberikan alokasi sesuai dengan kebutuhan,” kata Erika beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8).
Bahlil juga belum bisa mengungkapkan kriteria kendaraan yang akan diperbolehkan mendapatkan subsidi BBM, karena pembahasan masih terus berlangsung. Diketahui, pembeli BBM bersubsidi akan dibatasi kuota maksimal per hari, terutama untuk mobil dengan mesin di atas 1.400 cc. Mk-cnn
Redaktur: Munawir Sani