KPU RI Persilahkan Masyarakat Kampanyekan Kotak Kosong

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. (Foto: kompasiana)
BATAM (marwahkepri.com) – Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mengkampanyekan kotak kosong pada Pilkada yang hanya diikuti oleh calon tunggal. Hal ini disampaikan saat kunjungannya di Batam, Jumat (13/9/2024).
Afifuddin menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendukung kotak kosong jika tidak setuju dengan calon yang ada, namun KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Silakan saja mengkampanyekan kotak kosong, yang penting jangan sampai mengkampanyekan agar orang tidak menggunakan hak pilih,” kata Afifuddin.
Ia juga berharap Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 dapat berjalan lancar dengan partisipasi masyarakat yang tinggi, sehingga dapat melahirkan pemimpin yang menyejahterakan rakyat.
Terkait dengan calon tunggal yang kalah dari kotak kosong, Afifuddin menyebut bahwa Pilkada ulang akan diadakan pada tahun selanjutnya. Hal ini merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI, dan tahapan pelaksanaannya akan disiapkan oleh KPU RI setelah melakukan simulasi yang diperkirakan memakan waktu 11 bulan.
“Calon yang kalah juga diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkada ulang tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Pilkada,” tambahnya.
Di Provinsi Kepulauan Riau sendiri diketahui hanya Kabupaten Bintan yang memiliki calon tunggal yang mendaftar hingga masa perpanjangan pendaftaran oleh KPU berakhir. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani