Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara

Syahrul Yasin Limpo ( Foto: Viva)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga memperberat denda dan uang pengganti yang harus dibayar SYL.

Majelis hakim menghukum SYL dengan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 (Rp 44,2 miliar) dan USD 30 ribu subsider 5 tahun kurungan.

Hakim menegaskan bahwa SYL seharusnya menjadi contoh yang baik dalam penggunaan anggaran di Kementerian Pertanian (Kementan). Namun, SYL justru memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadi dan keluarganya.

“Sebagai Menteri Pertanian, SYL seharusnya memberikan teladan dan bekerja sesuai peraturan. Namun, dia malah memerintahkan bawahannya mengumpulkan uang untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2024).

Hakim menilai bahwa hukuman dan denda pada tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Perbuatan SYL dianggap tidak menunjukkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Hukuman dan denda yang dijatuhkan pada tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat. SYL tidak memberikan teladan yang baik dan malah mendorong pejabat di Kementerian Pertanian untuk korupsi demi kepentingan pribadinya,” tambah hakim.

Hakim juga menyatakan bahwa SYL telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya sebagai Menteri Pertanian dengan memaksa eselon I Kementan untuk memberikan uang yang tidak sesuai dengan anggaran.

“SYL memaksa para pejabat eselon I memberikan uang dari DIPA Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarganya,” kata hakim.

Putusan banding ini diketok oleh ketua hakim Artha Theresia, bersama hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menghukum SYL dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, dengan syarat hukuman kurungan jika denda tidak dibayar. KPK yang tidak puas dengan putusan ini mengajukan banding, meminta SYL membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar. Mk-detik

 

Redaktur: Munawir Sani