a3d8a1d5-5b69-4641-a9f8-3ac6fdd3d884

Ilustrasi. (Foto: net)

NATUNA (marwahkepri.com) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi, menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur bahwa PNS dapat menjabat sebagai kepala desa.

Namun kata dia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin mencalonkan diri. Salah satunya adalah mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

Setelah terpilih, PNS tersebut akan dibebaskan sementara dari jabatannya, tetapi tetap menerima hak-hak kepegawaian seperti gaji pokok dan tunjangan keluarga.

β€œIni dijelaskan dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/SE/XI/2019. PNS juga tidak perlu melepaskan statusnya sebagai pegawai negeri sehingga tetap bisa berkarir dan berkontribusi di desa tanpa kehilangan hak kepegawaiannya,” terang Suhardi.

Suhardi mengatakan, di Natuna sendiri sudah ada satu kepala desa yang berasal dari PNS, yaitu di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut.

Hal ini menunjukkan bahwa aturan tersebut dapat memberikan kesempatan bagi PNS untuk berperan aktif dalam pembangunan di tingkat desa tanpa harus meninggalkan status kepegawaiannya. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani