Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pelaku dan Motor Curian

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus pencurian yang terjadi di area parkir R2 RDMP, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Rabu, 28 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Balikpapan Utara, Ajun Komisaris Polisi Singgih Supriyatmoko, SH, MH, mengonfirmasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor dengan nomor polisi KT 2194 LU telah berhasil diungkap. Pelapor merasa dirugikan sekitar Rp 10 juta akibat kehilangan sepeda motor tersebut.

Pelaku yang berinisial H, seorang laki-laki kelahiran Balikpapan pada 15 Januari 1987, merupakan karyawan swasta dan tinggal di Jalan KH Dewantara, RT.05, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nomor polisi KT 2194 LU telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara guna melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi Sangidun, menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan lancar dan pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku. MK-salahudin

Redaktur: Munawir Sani