Satu Malam, Dua Pelaku Tindak Pidana Narkoba Diamankan Polsek Balikpapan Barat
Balikpapan (marwahkepri.com) – Keberhasilan kembali diraih oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat dalam mengungkap kasus narkoba. Dua pelaku pemilik narkoba jenis sabu, yang merusak generasi muda di kota Balikpapan, berhasil diamankan oleh petugas Polsek Unit Jatanras pada 30 Agustus 2024.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Teguh Sanyoto, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua pelaku tindak pidana narkoba. Berikut adalah kronologi singkat kejadian:
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 18.30 WITA, di Jalan Ahmad Yani RT.55, Kelurahan Gn. Sari II, Kecamatan BPP Kota, tim Reskrim Polsek Barat melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pengendara sepeda motor Scoopy dengan gelagat mencurigakan. Petugas menghentikan pengendara tersebut dan melakukan interogasi serta pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan enam paket plastik klip berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya, yang baru dibeli seharga Rp.900.000 dari seseorang di daerah Gn. Bugis dan akan digunakan sendiri. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku 1:
- Inisial: D.A, 36 tahun, laki-laki Bugis, karyawan swasta
- Alamat: Jl. P. Antasari No.27 RT.88, Kel. Karang Rejo, Kec. Balteng
- Barang Bukti:
- 6 paket sabu dalam plastik bening dengan total berat 1,98 gram
- 1 celana jeans panjang warna hitam
- 1 pipet kaca (alat hisap)
Pelaku 2:
Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku narkoba, tim Polsek Balikpapan Barat melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan. Pelaku, yang kemudian diketahui berinisial A.M.F.M, ditemukan dengan satu paket sabu seberat 0,31 gram di dalam celana jeansnya. Pelaku mengaku bahwa barang tersebut dibeli seharga Rp.150.000 dari seseorang di daerah Gn. Bugis dan akan digunakan sendiri. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku 2:
- Inisial: A.M.F.M, 27 tahun, laki-laki Batak, mahasiswa
- Alamat: Perum Papan Lestari RT.43 No.103, Kelurahan Sepinggan, Kec. Balikpapan Selatan
- Barang Bukti:
- 1 paket sabu dengan berat 0,31 gram
- 1 celana jeans panjang warna hitam
- Tempat Kejadian: Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Letjen Suprapto, Kel. Baru Ilir, Kec. BPP Barat (depan SPBU Kebun Sayur)
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) dan Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Inspektur Dua Polisi, menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau menjumpai aktivitas narkoba. Masyarakat dapat menghubungi nomor pelayanan kepolisian 110 atau datang ke kantor polisi terdekat. “Mari kita jauhi narkoba karena dapat merusak tubuh dan orang lain serta berhadapan dengan hukum. Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasi Humas. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani